KOMISI V TANYAKAN KRITERIA KEMENTERIAN PU MEMBERIKAN SANKSI
Komisi V DPR RI menanyakan kriteria-kriteria apa yang dipakai Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dalam menjatuhkan sanksi/punishment terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Pertanyaan ini diajukan anggota Fraksi PDI Perjuangan Sadarestuwati dalam rapat dengar pendapat dengan Inspektur Jenderal Kementerian PU dan jajarannya, Rabu (2/1) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR H. Mulyadi (F-PD).
Sadarestuwati mengatakan, Irjen sebagai pengawas internal dalam memberikan kriteria tersebut tentunya tidak mudah. Apalagi, katanya, perusahaan yang menjadi rekanan Kementerian ini sangat banyak jumlahnya.
Menurut Estu, pertanyaan ini juga dia ajukan karena dari sekian ratus rekanan, ternyata hanya beberapa saja yang terkena sanksi. “Bagaimana penilaian Irjen sehingga bisa menentukan baik kontraktor maupun konsultan itu harus mendapatkan sanksi atau punishment,” katanya.
Dalam kenyataan di lapangan, dia melihat banyak kegiatan baik di tingkat pusat maupun di daerah yang menggunakan APBN melakukan pelanggaran baik dari batasan waktu, maupun kualitas pekerjaan.
Untuk itu, dia meminta Irjen memberikan penjelasan terkait dengan kriteria tersebut, sehingga Komisi V DPR mempunyai gambaran apakah kontraktor yang menjadi rekanan Kementerian ini sudah bagus, dan kontraktor mana saja yang perlu mendapatkan sanksi.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR H. Mulyadi juga meminta Kementerian ini untuk memberikan laporan secara detail hasil yang telah dicapai. Irjen perlu melaporkan berapa persen hasil yang telah dicapai dan berapa persen yang belum tercapai. “Kalau hasil ini tidak dicantumkan akan sulit bagi kita untuk membandingkan berapa tingkat keberhasilannya,” katanya.
Mulyadi juga mempertanyakan kesiapan armada Inspektorat Jenderal terkait dengan evaluasi kapasitas. Hal ini mengingat dari tahun ke tahun anggaran kementerian ini mengalami peningkatan yang luar biasa, hingga sekarang mencapai Rp 57 triliun. “Bagaimana evaluasi pelaksanaan dengan peningkatan yang luar biasa ini tanpa diimbangi dengan jumlah auditor yang memadai,” tanyanya.
Inspektur Jenderal Kementerian PU Basuki Hadi Moeljono menjelaskan, penyedia jasa yang mendapatkan sanksi berupa blacklist dan pencabutan SBU pada tahun 2009 dan 2010 sejumlah 12 penyedia jasa yang meliputi Ditjen Bina Marga enam penyedia jasa, dan Ditjen Sumber Daya Air enam penyedia jasa.
Salah satunya, sanksi ini diberikan terhadap pekerjaan overpass Cibodas, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dimana pembangunan overpass tersebut terjadi penurunan badan jalan s/d 40 cm.
Selain itu, terdapat keretakan pada pelat injak, keretakan pada barrier parapet s/d 2 cm dan keretakan pada retaining wall (dinding penahan) selebar 3 cm. Sanksi blacklist ini diberikan kepada PT Nugraha Adi Taruna dan PT Rama Abadi Pratama.
Basuki menambahkan, Inspektorat Jenderal setiap dua tahun juga melakukan penilaian kinerja kepada para satuan kerja (satker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang meliputi kinerja dalam mengelola DIPA, besaran temuan 01 (kerugian negara) dan 02 (Penyetoran ke negara), lamanya menyelesaikan tindak lanjut hasil pengawasan Itjen, BPKP dan BPK serta adanya kebenaran pengaduan masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan khusus.
Hasil evaluasi dari penilaian kinerja tersebut, ditindaklanjuti dengan Itjen memberikan punishment atau reward kepada para satker dan PPK.
Menyinggung masalah SDM di jajarannya, Basuki mengatakan SDM Inspektorat Jenderal terdiri dari pejabat struktural dan pejabat fungsional auditor yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan.
Perkembangan jumlah tenaga auditor tahun 2009 sejumlah 91 orang yang terdiri dari auditor-auditor ahli 77 orang, Penyelia 2 orang, Auditor Pelaksana 7 orang dan dibebaskan karena mengikuti tugas belajar 5 orang.
Sedang Tahun 2010 sejumlah 123 orang yang terdiri dari Auditor Ahli 110 orang, Auditor Pelaksana 7 orang dan dibebaskan karena mengikuti tugas belajar 6 orang.
Sementara kemampuan Itjen melakukan audit yaitu, tahun 2010 jumlah satker yang diperiksa 456 satker atau 43 % dengan jumlah auditor 123 orang. Tahun 2011 jumlah satker 1.023 satker, yang akan diperiksa 533 satker atau 51,8%, dengan jumlah auditor 123 orang. (tt)